Otomania.com - Jangan Anggap Urus Mutasi Mobil Antar Provinsi Ribet, Ini Perkiraan Waktu, Syarat, dan Biayanya.
Mutasi atau biasa disebut cabut berkas merupakan proses registrasi ulang kepemilikan kendaraan bermotor.
Yakni dari pemilik lama yang disesuaikan dengan alamat pemilik kendaraan yang baru.
Mutasi sendiri ini umumnya dilakukan untuk mengubah plat nomor kendaraan sesuai dengan domisili pemilik yang baru.
Sebagai contoh, misalnya mobil dari Cikarang, Jawa Barat dan kini tinggal serta bekerja di Makassar, Sulawesi Selatan.
Agar mobil tersebut bisa balik nama sesuai domisili, maka harus dilakukan mutasi terlebih dahulu (cabut berkas).
Proses untuk pengurusan mutasi mobil sendiri, sebenarnya enggak ribet seperti yang dibayangkan.
Namun, yang membuat malas melakukannya sendiri adalah karena untuk mengurusnya memakan banyak waktu.
Berapa lama untuk mutasi kendaraan antar Provinsi?
Baca Juga: Mau Urus Mutasi Mobil, Samsat Malah Kena Protes Warga, Durasi Proses Jadi Biang Masalah
Terkait hal tersebut, Katimsus Samsat Cikarang, Aiptu Harwanto meberikan penjelasannya.
"Kalau dari Cikarang ke lain Provinsi (Sulawesi) kurang lebih 1 bulan atau tergantung banyak-nya volume pendaftaran mutasinya," kata Aiptu Harwanto pada, Selasa (8/11/2022).
Menurutnya, bagi masyarakat yang ingin melakukan mutasi tentunya harus dilakukan di Samsat Induk.
"Betul sesuai dengan domisili kendaraan atau kode wilayah," ujarnya.
Untuk persyaratan mutasi mobil, perlu beberapa dokumen yang harus disiapkan.
KOMENTAR