Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Anggap Urus Mutasi Mobil Antar Provinsi Ribet, Ini Perkiraan Waktu, Syarat, dan Biayanya

M. Adam Samudra,Parwata - Selasa, 8 November 2022 | 18:00 WIB
Ilustrasi. Selain bisa mengurus pemutihan pajak kendaraan 2022, datang ke Samsat ini bisa dapat makanan gratis.
Faisal/GridOto.com
Ilustrasi. Selain bisa mengurus pemutihan pajak kendaraan 2022, datang ke Samsat ini bisa dapat makanan gratis.

Otomania.com - Jangan Anggap Urus Mutasi Mobil Antar Provinsi Ribet, Ini Perkiraan Waktu, Syarat, dan Biayanya.

Mutasi atau biasa disebut cabut berkas merupakan proses registrasi ulang kepemilikan kendaraan bermotor.

Yakni dari pemilik lama yang disesuaikan dengan alamat pemilik kendaraan yang baru.

Mutasi sendiri ini umumnya dilakukan untuk mengubah plat nomor kendaraan sesuai dengan domisili pemilik yang baru.

Sebagai contoh, misalnya mobil dari Cikarang, Jawa Barat dan kini tinggal serta bekerja di Makassar, Sulawesi Selatan.

Agar mobil tersebut bisa balik nama sesuai domisili, maka harus dilakukan mutasi terlebih dahulu (cabut berkas).

Proses untuk pengurusan mutasi mobil sendiri, sebenarnya enggak ribet seperti yang dibayangkan.

Namun, yang membuat malas melakukannya sendiri adalah karena untuk mengurusnya memakan banyak waktu.

Berapa lama untuk mutasi kendaraan antar Provinsi?

Baca Juga: Mau Urus Mutasi Mobil, Samsat Malah Kena Protes Warga, Durasi Proses Jadi Biang Masalah

Terkait hal tersebut, Katimsus Samsat Cikarang, Aiptu Harwanto meberikan penjelasannya.

"Kalau dari Cikarang ke lain Provinsi (Sulawesi) kurang lebih 1 bulan atau tergantung banyak-nya volume pendaftaran mutasinya," kata Aiptu Harwanto pada, Selasa (8/11/2022).

Menurutnya, bagi masyarakat yang ingin melakukan mutasi tentunya harus dilakukan di Samsat Induk.

"Betul sesuai dengan domisili kendaraan atau kode wilayah," ujarnya.

Untuk persyaratan mutasi mobil, perlu beberapa dokumen yang harus disiapkan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa