Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Enggak Bisa Dipakai Sembarangan, Pelat Nomor Warna Hijau Ternyata Cuma Dipakai di 3 Wilayah Ini

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 23 Oktober 2022 | 19:00 WIB
Pelat nomor warna hijau hanya dipakai di 3 wilayah ini.
Aryo/GridOto.com
Pelat nomor warna hijau hanya dipakai di 3 wilayah ini.

Otomania.com - Enggak Bisa Dipakai Sembarangan, Pelat Nomor Warna Hijau Ternyata Cuma Dipakai di 3 Wilayah Ini.

Setelah meluncurkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau biasa disebut pelat nomor warna putih, Polantas merilis pelat nomor warna hijau.

Yang menarik dari pelat nomor warna hijau ini, ternyata cukup istimewa karena tidak semua wilayah bisa menggunakannya.

Sebagai informasi, pelat nomor warna hijau tersebut digunakan di wilayah Batam, Bintan, dan Karimun.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registerasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Lalu kenapa ya pelat nomor warna hijau hanya digunakan di tiga wilayah tersebut?

Alasan ketiga wilayah yakni Batam, Bintan dan Karimun bisa menggunakan pelat nomor warna hijau karena masuk kawasan Free Trade Zone (FTZ) atau perdagangan bebas.

Dikutip dari Kompas.com, Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto menjelaskan, perbedaan warna pelat nomor kendaraan tersebut berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021.

Baca Juga: Cara Tahu Asal Polisi Ternyata Gampang, Bisa Cek Angka Romawi Pelat Nomor Kendaraan Dinas

Aturan tersebut mengatur tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang kendaraan bermotor tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

"Untuk kawasan FTZ sesuai aturan tersebut, warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Tri dikutip dari NTMC Polri, (30/9/22).

Dengan kata lain, kendaraan dengan pelat nomor hijau adalah yang dibeli tanpa dikenakan bea masuk.

Kendaraan tersebut hanya boleh beroperasi di Batam, Bintan, dan Karimun.

Sementara kendaraan yang didatangkan dari luar negeri dan dikenakan bea masuk, diperlakukan sama dengan kendaraan lainnya dan bisa dioperasikan di luar kawasan perdagangan bebas.

Baca Juga: 5 Fakta Pelat Nomor Warna Putih, Nomor 2 Jadi Alasan Penting Pelat Warna Hitam Dihapus

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pelat Nomor Hijau Resmi Berlaku Hanya di 3 Wilayah Ini, Mana Saja?

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa