Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sopir Pajero Sport Bertangki 500 Liter Terancam Denda Rp 60 Miliar, Sebanyak Ini Solar Subsidi yang Diborongnya

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 22 Agustus 2022 | 17:10 WIB
Mitsubishi Pajero Sport yang diamankan Polda Riau karena tangki diubah jadi muat 500 liter solar, sopir terancam denda Rp 60 miliar.
TribunPekanbaru.com/Istimewa
Mitsubishi Pajero Sport yang diamankan Polda Riau karena tangki diubah jadi muat 500 liter solar, sopir terancam denda Rp 60 miliar.

Otomania.com - Sopir Pajero Sport Bertangki 500 Liter Terancam Denda Rp 60 Miliar, Sebanyak Ini Solar Subsidi yang Diborongnya.

Bikin heran, satu unit Mitsubishi Pajero Sport ditemukan mampu menenggak 500 liter solar di dalam tangki bahan bakarnya.

Karenanya, Unit 4 Subdit IV, Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan SUV tersebut pada Senin (15/8/2022) lalu.

Tidak hanya unit Pajero Sport-nya saja, pihak kepolisian Polda Riau juga mengamankan sopirnya berinisial AZ (27).

Melansir TribunPekanbaru.com, penangkapan berlangsung di Jalan SM Amin, Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menjelaskan, awalnya petugas mendapat informasi tentang penyalahgunaan BBM.

"Modusnya yaitu melakukan pengisian dan pengangkutan BBM jenis bio solar," buka Sunarto, Selasa (16/08).

Suranto mengatakan, para pelaku hanya menggunakan satu kendaraan dengan tangki BBM yang sudah dimodifikasi.

"Satu unit kendaraan itu adalah Pajero Sport bernomor polisi BK-1836-QF," ungkap Sunarto.

Baca Juga: Kecurigaan Polisi Benar, Ada Tandon Air di Dalam Kabin Dua Daihatsu Xenia, Isinya Bikin Geger

Saat diperiksa, ternyata Pajero Sport berwarna hitam itu memiliki tangki BBM yang cukup besar.

"Kapasitas tangkinya mampu menampung 500 liter, dan sudah terisi 100 liter solar subsidi," terangnya.

Kabid Humas Polda Riau menuturkan, pelaku berhasil ditangkap saat melintas di depan SPBU Nomor 13.282.612.

"Petugas telah membawa pelaku ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau guna dilakukan proses lebih lanjut," ungkapnya.

Barang bukti berupa satu unit Pajero Sport dengan kapasitas tangki BBM 500 liter juga diamankan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

"Pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," ungkapnya.

Saat ditanya soal keterlibatan SPBU, Sunarto menyatakan untuk sementara masih dalam pemeriksaan oleh yang berwajib.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Polisi Bekuk Sopir Pajero Tangki Modifikasi Tampung 500 Liter Solar, Beli dari SPBU di Pekanbaru

Editor : Naufal Nur Aziz Effendi
Sumber : TribunPekanbaru.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa