Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengendara V-Ixion Ditabrak Lari, Pecahan Dempul dan Mika Lampu Toyota Kijang Jadi Petunjuk Tangkap Pelaku

Parwata - Kamis, 11 Agustus 2022 | 08:00 WIB
Petugas  Satlantas Polres Wonogiri melakukan pemeriksaan kendaraan pelaku tabrak lari yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Istimewa/Polres Wonogiri
Petugas Satlantas Polres Wonogiri melakukan pemeriksaan kendaraan pelaku tabrak lari yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Kapolres menjelaskan, kecelakaan itu bermula saat korban melaju dari arah timur ke barat. Dari arah berlawanan, melaju Toyota Kijang Super yang dikemudikan pelaku.

Sesampainya di TKP, kata AKBP Dydit, mobil itu hendak berbelok ke kanan, karena jarak terlalu dekat benturan tidak bisa dihindarkan.

"Petugas menemukan pecahan dari kendaraan lain (tabrak lari) berupa pecahan dempul cat warna silver metalik, robekan kaca film dan pecahan kaca kristal," jelasnya.

Dengan temuan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Minggu (7/8/2022) lalu, pihaknya mendapatkan informasi terkait kendaraan yang diduga menabrak korban hingga meninggal.

Pada saat didatangi, benar adanya di bengkel yang berada di wilayah Giritontro terdapat Toyota Kijang Super dengan kondisi kaca dan ban sebelah kiri dan tidak terpasang.

Selain itu, cat body bagian belakang sebelah kiri terkelupas dan dalam proses perbaikan dan lampu belakang sebelah kiri tidak terpasang.

"Saat dicek, memang benar mobil itu milik pelaku tabrak lari. Mobil dan pemiliknya kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Wonogiri, AKP Maryono, mengatakan pelaku awalnya kooperatif saat didatangi di rumahnya. Namun saat dimintai STNK, pelaku mengelak.

"Saat dimintai STNK itu pelaku izin ke belakang, saat itu pada malam hari. Ternyata kabur lewat pintu belakang. Kami kemudian mencari dengan bantuan warga. Akhirnya ditemukan 10 kilometer dari rumah pelaku," terang Kasatlantas.

Menurutnya, pelaku tabrak lari tersebut dikenakan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pelaku terancam pidana 9 tahun, rinciannya Pasal 310 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta serta Pasal 312 dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 75 juta," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Buron Tabrak Lari Maut di Wonogiri Tertangkap, Sempat Mencoba Kabur saat Didatangi Polisi ,

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa