Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Yang Harus Dilakukan Saat Terlibat Tabrakan di Jalan Raya, Pengemudi Cerdas Harus Tahu

Parwata - Sabtu, 6 Agustus 2022 | 11:47 WIB
Saat terlibat tabrakan di jalan raya, ini yang harus dilakukan menurut pakar safety.
Dok Polda Metro Jaya
Saat terlibat tabrakan di jalan raya, ini yang harus dilakukan menurut pakar safety.

Otomania.com - Saat Terlibat Tabrakan di Jalan Raya, Ini Yang harus Dilakukan Menurut Pakar Safety.

Saat berkendara atau mengemudi di jalan raya, bisa saja terjadi hal yang tidak diinginkan.

Seperti terjadinya senggolan mobil atau tabrakan dengan kendaraan lain saat sedang mengemudi di jalan raya.

Dari kejadian seperti senggolan atau tabrakan di jalan raya, enggak sedikit yang berakhir dengan timbulnya emosi dalam menyelesaikan masalah.

Sony Susmana, selaku Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia mengatakan ada beberapa cara yang bisa dilakukan pengemudi saat setelah terlibat tabrakan.

"Pertama atur napas dahulu, tiga menit sampai lima menit setelah kejadian. Ini dilakukan supaya pikiran jernih dan bijak dalam menentukan dan mengambil sikap," kata Sony, Jumat (5/8/2022).

Kedua, pengemudi bisa mengambil foto dan dijadikan sebagai barang bukti.

Kemudian, panggil juga petugas kepolisian yang sedang bertugas, bisa dijadikan sebagai saksi.

Hadirnya petugas bisa jadi penengah dan saksi, jadi ketika membicarakan soal ganti rugi, bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Lima Panduan Mengemudi Aman Pada Malam Hari Dari Pakar Safety, Nomor Tiga Sering Disepelekan

"Sebaiknya lapor polisi untuk memastikan tidak ada masalah di kemudian hari. Juga kalau damai, tetap lakukan di depan petugas," ucap Sony.

Dan setelah itu, baru saling minta maaf atas kejadian yang baru dialami.

"Banyak kejadian kecelakaan dan damai dengan tanggung jawab. Tapi belakangan malah pada kabur dan akhirnya korban gigit jari," pungkas Sony Susmana.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa yang Harus Dilakukan Saat Terlibat Tabrakan di Jalan Raya?",

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa