Imbasnya, saat hendak membayarkan pajak tahunan STNK-nya telah terblokir karena tak mengkonfirmasi pelanggaran.
Untuk mencegah terjadinya hal serupa, sobat perlu mengetahui cara mengecek kendaraan mendapat tilang elektronik atau tidak.
Melansir Korlantas.polri.go.id, pengecekan tersebut dapat dilakukan secara daring atau online dan bisa diakses melalui HP.
Langkah Mengecek ETLE di Handphone
Simak berikut langkah pengecekannya:
- Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/id/check-data
- Isi sejumlah data yang diperlukan meliputi pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.
- Setelah semuanya terisi dengan benar, klik 'Cek Data'.
- Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul tulisan 'No Data Available' atau data tidak tersedia.
- Namun jika kamu telah melanggar peraturan, kemudian datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Baca Juga: Awas, Cuekin E-Tilang Bisa Bikin STNK Diblokir, Jangan Main-main
Posted : Rabu, 3 Agustus 2022 | 09:10 WIB| Last updated : Selasa, 15 April 2025 | 15:01 WIB
Editor | : | Grid Content Team |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR