Otomania.com - Cuma Setor Rp 200 Ribuan, Bisa Dapat Kesempatan Dapat Yamaha Jupiter MX Lelangan, Segini Harga Awalnya.
Buruan ikutan daftar, akan dilelang satu unit motor bebek Yamaha Jupiter MX dengan harga dasar cukup murah oleh KPKNL Gorontalo (Pemprov GTO).
Motor warna silver hitam keluaran tahun 2009 ini akan dilelang pada harga (open bid) Rp 953.000.
Untuk bisa mengikuti lelang, calon peserta lelang harus menyetorkan uang jaminan sebesar Rp285.900 sebelum melakukan penawaran.
Dikutip dari situs lelang.go.id, motor Yamaha Jupiter MX ini dilengkapi STNK dan BPKB tapi kondisinya rusak berat.
Makanya pemenang lelang Yamaha Jupiter MX ini harus menyiapkan dana cadangan untuk servis atau perbaikan.
Berikut detail lengkap unit Yamaha Jupiter MX yang dilelang KPKNL Gorontalo:
- Jenis Barang Bukti Kepemilikan Uraian Bergerak Berwujud Kendaraan
Pemprov GTO : 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk/Tipe Yamaha Kondisi Rusak berat
BPKB NO. F3108560. - Nomor Polisi : DM 3175 AZ.
- Tahun : 2009.
- Warna : Hitam.
- Nomor Rangka : MH31570059K505665.
- Nomor Mesin : 1S7-505696.
- Lokasi : Jl. Sapta Marga Kel, Botu Kec, Dumbo Raya Kota Gorontalo (Biro Pemerintahan dan Kesra Kantor Gubernur Gorontalo).
Baca Juga: Nilai Limit Cuma Rp 409 Juta, Jeep Wrangler Keren Ini Siap Dilelang, Berani Ngebid?
SYARAT DAN KETENTUAN
1. Barang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is). Tidak ada jaminan apapun dari Pejabat Lelang/KPKNL Gorontalo berkenaan dengan kualitas/kuantitas barang yang dilelang termasuk kesesuaian gambar yang diserahkan penjual untuk diposting dengan fisiknya, semua menjadi tanggung jawab pemohon lelang/penjual;
2. Objek yang dijual dalam kondisi apa adanya dan calon peserta lelang dapat melihat dan mengetahui kondisi fisik atas objek yang dilelang;
3. Pada saat mengikuti lelang dan melakukan penawaran dalam lelang ini, peserta lelang dianggap telah sungguh-sungguh mengetahui objek yang ditawar.
Apabila terdapat kekurangan / kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka penawar/Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga;
4. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang (sesuai pengumuman lelang secara sekaligus/bukan dicicil) ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;
5. Penawaran harga lelang dilakukan setelah peserta lelang menyetor uang jaminan lelang, penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit;
6. Pejabat Lelang/KPKNL tidak menanggung atas kebenaran keterangan-keterangan yang diberikan secara lisan pada waktu penjualan tentang keadaan sesungguhnya dan keadaan hukum atas Barang yang dilelang tersebut, seperti luasnya, batas-batasnya, perjanjian sewa menyewa dan menjadi resiko Pembeli;
7. Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan lelang ini, misal : bea lelang pembeli, BPHTB, denda-denda dll yang dipungut sesuai ketentuan perundang-undangan, menjadi tanggung jawab pembeli
8.Apabila terdapat perbedaan informasi antara deskripsi pada laman ini dengan deskripsi pada pengumuman lelang, maka berlaku deskripsi pada pengumuman lelang
9.Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Pemprov Gorontalo Kompleks Perkatoran Pemerintah Provinsi Gorontalo Botu Kec.Kota Timur Kota Gorontalo Telp. (0435) 821446.
Untuk informasi lebih lengkap dan jelasnya silakan klik LINK ini
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR