Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terlanjur Viral, Oknum Wartawan Bergaya Polisi Nyetop Mobil Dinas yang Beroperasi Hari Minggu, Emang Boleh?

M. Adam Samudra,Parwata - Rabu, 27 Juli 2022 | 06:00 WIB
Oknum wartawan berhentikan mobil pelat merah di hari  Minggu (Instagram @jurnalisjunior)
Istimewa
Oknum wartawan berhentikan mobil pelat merah di hari Minggu (Instagram @jurnalisjunior)

Otomania.com - Terlanjur Viral, Oknum Wartawan Bergaya Polisi Nyetop Mobil Dinas yang Beroperasi Hari Minggu, Emang Boleh?

Sebuah unggahan video viral memperlihatkan seorang oknum wartawan menyetop pengguna mobil dinas dengan pelat merah di jalan.

Oknum wartawan tersebut menyetop pengguna mobil dinas pelat merah di Jalan Raya Bhayangkara, Kota Serang, Banten.

Video wartawan stop pengguna mobil pelat merah itu pun menjadi viral setelah diposting Instagram @jurnalisjunior.

Bergaya bak Polisi yang akan menilang, oknum wartawan yang mengaku dari Media Global Live Streaming mengintrogasi pengemudi wanita tersebut.

Pengemudi wanita mobil pelat merah mempertanyakan, kenapa oknum itu menyetop dirinya di tengah jalan. Pengemudi itu menyebut dia baru pulang dari rumah orang tuanya.

Dalam video, wanita itu tarpaksa menghentikan mobil yang dikemudikannya  yang dihadang dan dihentikan oknum wartawan.

Setelah pengemudi menghentikan mobil, oknum wartawan mendatangi sisi kanan mobil tempat pengemudi, persis seperti saat polisi menilang.

Tak senang dengan perilaku oknum wartawan, wanita itu mempertanyakan alasan dirinya dihentikan ditengah jalan lantaran si wartawan menyebut bahwa saat itu adalah hari Minggu.

Baca Juga: Wuling Pelat Merah Pak Camat Bonyok, Truk Batu Bara Jadi Penyebab Eh Kondisinya Lebih Parah

"Saya nanya, saya salah apa. Kalau plat merah, semua juga banyak yang pakai plat merah,” kata wanita tersbut dalam video.

Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah ada aturan pelat merah dilarang beroperasi saat hari Minggu?

Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sriyanto memberikan penjelasan.

"Tidak ada larangan (pelat merah beroperasi hari Minggu)," kata Sriyanto, Selasa (26/7/2022).

Dari kejadian tersebut, Polresta Serang Kota melakukan klarifikasi kepada kedua belah pihak.

Baik oknum wartawan dan pengendara mobil, keduanya diundang ke kantor polisi untuk menjelaskan seluk-beluk kejadian.

Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri mengatakan, kedua belah pihak mengaku ada kesalahpahaman atas kejadian pada Minggu (24/7) kemarin.

Kejadian itu katanya tidak mestinya terjadi di tengah jalan dan viral di media sosial.

"Kedua belah pihak mengakui kesalahan masing-masing, ada miss komunikasi di lapangan, " kata Iwan kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

"Saya sampaikan kejadian ini murni kesalahpahaman, malam ini kedua belah pihak saling memaafkan," ungkapnya.

Keduanya diharapkan saling menyadari masing-masing atas kesalahpahaman itu.

Editor : Naufal Nur Aziz Effendi
Sumber : GridOto.com,Instagram @jurnalisjunior

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa