Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Sampai Kesasar Karena Belum Paham Arti Rambu Warna Hijau dan Biru di Jalan Tol, Ini Perbedaannya

Naufal Nur Aziz Effendi,Muslimin Trisyuliono - Senin, 11 Juli 2022 | 12:10 WIB
ilustrasi rambu penunjuk jalan tol warna hijau dan biru.
Dok. Biro Komunikasi Kementerian PUPR
ilustrasi rambu penunjuk jalan tol warna hijau dan biru.

Otomania.com - Jangan Sampai Kesasar Karena Belum Paham Arti Rambu Warna Hijau dan Biru di Jalan Tol, Ini Perbedaannya.

Saat melintas di jalan tol, sobat Otomania pasti bakal menjumpai rambu warna hijau atau biru yang biasanya terpampang di atas jalan.

Rambu warna hijau dan biru tersebut umumnya bertuliskan lokasi tujuan, misalnya ada yang ke Pondok Labu atau ke Pondok Indah seperti gambar di atas.

Tentunya perbedaan warna dasar pada petunjuk di jalan tol tersebut dibuat bukan tanpa tujuan.

Lantas, apa bedanya rambu warna hijau dan biru yang ada di jalan tol?

Dwimawan Heru, yang saat diwawancarai pada Juli 2021 lalu menjabat sebagai Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) mengatakan, warna dasar hijau pada papan petunjuk di jalan tol memiliki makna penunjuk dari lokasi.

Tujuannya agar pengguna jalan tol bisa memilih antara mau melintasi jalur tersebut atau tidak.

"Hijau merupakan rambu penunjuk, sebagai penunjuk dari lokasi atau batas wilayah yang akan dituju," ujar Heru kepada GridOto.com, Selasa (13/07/2021).

Heru melanjutkan, sedang untuk latar rambu penunjuk warna biru memiliki arti perintah kepada pengguna jalan tol yang akan menuju ke suatu wilayah.

"Biru merupakan rambu perintah, berarti kamu (pengguna jalan tol) harus berada di lajur atau jalur yang ditunjukkan untuk menuju suatu wilayah," sambungnya.

Baca Juga: Vespa Legendaris Ini Jadi Motor Matic Pertama di Indonesia, Punya Hal Unik yang Enggak Ada di Skutik Zaman Sekarang

Selain kedua warna tersebut, ada juga papan penunjuk arah berlatar warna cokelat yang digunakan untuk menunjukkan jalan menuju lokasi wisata.

Kemudian, ada juga rambu-rambu lain yang perlu dipahami dan juga tidak boleh dilanggar oleh para pengguna jalan.

Seperti rambu dengan warna merah yang bermakna larangan, misal dilarang berhenti.

Dan rambu berwarna kuning yang memiliki makna peringatan, yang tujuannya agar para pengguna jalan lebih waspada.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa