Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sungguh Tega, Pria Ini Lindas Kaki Sang Ibu Kandung Pakai Honda PCX160, Penyebabnya Bikin Gregetan

Dimas Pradopo - Jumat, 8 Juli 2022 | 18:00 WIB
Honda PCX 160 milik pelaku yang digunakan untuk melindas kaki ibunya sendiri sudah diamankan petugas sebagai barang bukti.
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Honda PCX 160 milik pelaku yang digunakan untuk melindas kaki ibunya sendiri sudah diamankan petugas sebagai barang bukti.

Otomania.com - Sungguh Tega, Lindas Kaki Ibu Kandung Pakai Honda PCX160, Penyebabnya Bikin Gregetan!

Kejadian ini jelas bikin geram netizen, kelakuan seorang anak kandung tega melindas kaki ibunya sendiri di Cirebon dengan Honda PCX 160 yang bobotnya mencapai 131 kg.

Dikutip dari TribunCirebon.com, pria yang tega melindas kaki ibu kandungnya ini adalah pengangguran asal Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

Menerima laporan kasus ini, Petugas Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Cirebon langsung mengamankan pria berinisial MS (32) dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengungkapkan, perbuatan MS terjadi di teras rumahnya pada Senin (27/6/2022) lalu.

"Tersangka melindas kaki kanan korban menggunakan motor Honda PCX berpelat nomor E 6887 HZ," ujar Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (8/7/2022).

Saat itu, kronologisnya diawali korban sedang duduk di teras rumah.

Tiba-tiba kakinya dilindas dengan menggunakan motor yang dituntun tersangka.

Ia mengungkapkan, tersangka juga sempat memukul wajah korban. Akibat perbuatan MS, korban mengalami luka bengkak dan memar di bagian kaki serta wajahnya.

Baca Juga: Diam-diam Meluncur Honda Kirana Reborn, Modelnya Ikonik Usung Gaya Bebek Jadul, Bisa-bisanya Lebih Mahal dari PCX 160

Saat ini, MS masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon hingga akhirnya terkuak latar belakang masalahnya.

"Tersangka merasa kesal, karena tidak diberi uang untuk membeli miras, sehingga bertindak seperti itu kepada ibu kandungnya," ujar Anton.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti motor yang digunakan tersangka untuk melindas kaki kanan korban dalam kejadian itu.

Anton menambahkan, MS dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Kami masih melanjutkan proses penyidikannya dengan memeriksa keterangan dari para saksi. Semoga secepatnya selesai," ujar Anton.

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul "Pria Pengangguran di Cirebon Tega Lindas Kaki Ibunya Pakai Motor karena Tak Diberi Uang untuk Miras"

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : TribunCirebon.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa