"Seakan- akan permasalahan pelanggaran lalu lintas dapat diselesaikan di lapangan tanpa melalui proses pengadilan (pemberian maaf atau mungkin bermain dengan oknum petugas dan sebagainya)," kata Budiyanto kepada GridOto.com, beberapa waktu lalu.
Menurut Budiyanto, budaya permisif dapat dihilangkan atau diminimalisir dengan cara penerapan pasal yang efektif terhadap pelanggaran lalu lintas tersebut.
Pelanggaran lalu lintas melawan arus pada umumnya dikenakan Pasal 287 ayat ( 1 ) melanggar rambu- rambu pidana kurungan 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).
"Seakan- akan permasalahan pelanggaran lalu lintas dapat diselesaikan di lapangan tanpa melalui proses pengadilan (pemberian maaf atau mungkin bermain dengan oknum petugas dan sebagainya)," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Jum'at (25/12/2020).
Menurut Budiyanto, budaya permisif dapat dihilangkan atau diminimalisir dengan cara penerapan pasal yang efektif terhadap pelanggaran lalu lintas tersebut.
Pelanggaran lalu lintas melawan arus pada umumnya dikenakan Pasal 287 ayat ( 1 ) melanggar rambu- rambu pidana kurungan 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Instagram @gridoto |
KOMENTAR