Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ternyata Begini Cara Cek Tilang Elektronik Sendiri, Enggak Deg-degan Lagi Kendaraan Kena ETLE Atau Tidak

Gayuh Satriyo Wibowo,Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 27 Juni 2022 | 09:00 WIB
Enggak perlu deg-degan lagi, begini cara cek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak.
korlantas.polri.go.id
Enggak perlu deg-degan lagi, begini cara cek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak.

Otomania.com - Ternyata begini cara cek tilang elektronik sendiri, enggak deg-degan lagi kendaraan kena ETLE atau tidak.

Korlantas Polri telah memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Sistem bukti pelanggaran (tilang) elektronik secara nasional.

Penerapan tilang elektronik tersebut terkadang membuat pengendara tidak menyadari apakah pelanggarannya telah tercatat.

Bahkan tidak sedikit pula yang justru merasa tidak melakukan pelanggaran lalu lintas lantaran tak ada komunikasi langsung dengan petugas.

Terlebih saat ini pelanggaran tak hanya terekam melalui kamera ETLE yang sudah tersebar di berbagai titik.

Korlantas Polri beberapa waktu lalu merilis ETLE mobile yang berbasis kamera handphone.

Jadi pelanggar kerap tak menyadari jika dirinya telah difoto saat melakukan pelanggaran aturan lalu lintas.

Maka dari itu sobat perlu mawas diri, jika tak segera mengurus tilang elektronik bisa-bisa STNK kalian terblokir.

Seperti yang terjadi pada seorang warganet yang ceritanya dibagikan melalui grup Facebook Motuba.

Baca Juga: Perlu Tahu, Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik, Bisa Online Lho

Mobilnya kedapatan 9 kali melanggar dengan berkendara tak menggunakan sabuk pengaman.

Imbasnya, saat hendak membayarkan pajak tahunan STNK-nya telah terblokir karena tak mengkonfirmasi pelanggaran.

Untuk mencegah hal serupa, sobat perlu mengetahui cara mengecek kendaraan kita mendapat tilang elektronik atau tidak.

Melansir Korlantas.polri.go.id, pengecekan tersebut dapat dilakukan secara daring atau online.

Berikut langkahnya:

1. Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/id/check-data

2. Isi sejumlah data yang diperlukan meliputi pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.

3. Setelah semuanya terisi dengan benar, klik ‘Cek Data’.

4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia.

5. Namun jika kamu telah melanggar peraturan, kemudian datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa