Otomania.com - Perlu Tahu, Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik, Bisa Online Lho
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau biasa disebut dengan tilang elektronik.
Tilang elektronik tersebut, telah diberlakukan secara nasional di berbagai daerah.
Terkadang para pengendara tak menyadari bahwa pelanggaran yang dilakukan telah tercatat, lantaran tak ada komunikasi langsung dengan petugas.
Terlebih, seperti sekarang ini pelanggaran tak hanya terekam melalui kamera ETLE yang sudah tersebar di berbagai titik saja.
Beberapa waktu lalu, Korlantas Polri merilis ETLE mobile yang berbasis kamera handphone.
Jadi, pelanggar kerap tak menyadari jika dirinya telah difoto saat melakukan pelanggaran aturan lalu lintas.
Maka dari itu, perlu mawas diri jika tak segera mengurus tilang elektronik bisa-bisa STNK terblokir.
Seperti yang terjadi pada seorang warganet yang ceritanya dibagikan melalui grup Facebook Motuba.
Baca Juga: Viral Foto Pemotor Enggak Pakai Helm Kena E-Tilang di Jalan Persawahan, Polisi Buka Suara
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR