Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Geger, SPBU di Serang Terbongkar Pakai Remote Control Untuk Kurangi Takaran, Raup Miliaran Rupiah

Parwata - Kamis, 23 Juni 2022 | 12:59 WIB
(KIRI) Lokasi SPBU yang melakukan aksi curangi Takaran di Jalan Raya Serang Jakarta Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dan (KANAN) Polda Banten saat merilis kasus SPBU Curang di Serang. Terbongkar Aksi Curang SPBU di Serang, Kurangi Takaran hingga Raup Untung Miliaran Rupiah
Kolase Tribunnews.com: Dokumentasi Polda Banten dan Kompas.com/Rasyid Ridho
(KIRI) Lokasi SPBU yang melakukan aksi curangi Takaran di Jalan Raya Serang Jakarta Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dan (KANAN) Polda Banten saat merilis kasus SPBU Curang di Serang. Terbongkar Aksi Curang SPBU di Serang, Kurangi Takaran hingga Raup Untung Miliaran Rupiah

Lebih lanjut, Condro menjelaskan, modus menggunakan remote control untuk mengurangi takaran BBM.

Semua mesin dispenser BBM dipasangi remote control, sehingga konsumen yang datang ke SPBU mengalami pengurangan takaran.

Selain itu, kecurangan dilakukan di semua jenis BBM, seperti pertalite, pertamax, pertamax dex, dexlite hingga solar.

"Terdapat alat pengendali jarak jauh, yang disambungkan pada papan sirkuit yang telah dibuat sedemikian rupa oleh oknum di SPBU. Sehingga jumlah antara literasi dengan jumlah uang yang dibayarkan berbeda," tambah Condro.

Berdasarkan hasil keterangan ahli, terdapat selisih antara 0,5 liter sampai 1 liter per 20 liter. Akibatnya, terjadi pengurangan 0,5 liter sampai 1 liter per 10 liter BBM yang dijual.

Dari perbuatannya, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per hari. Kecurangan dilakukan sejak tahun 2016 sampai dengan Juni 2022, dengan jumlah keuntungan sekitar Rp 7 miliar.

Polisi telah menetapkan dua orang tersangka, di antaranya yakni BP (68) yang merupakan manajer SPBU dan FT (61) sebagai pemilik SPBU.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 atau Pasal 56.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun," tandas Condro. Informasi tambahan, BP dan FT tidak ditahan faktor usia dan kesehatan.

Baca Juga: Sering Lihat Kode Angka 31 dan 34 di SPBU Pertamina, Ternyata Artinya Penting Diketahui, Ini Penjelasannya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terbongkar Aksi Curang SPBU di Serang, Kurangi Takaran hingga Raup Untung Miliaran Rupiah,

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Tribunnews.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa