Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ngasih Uang ke Pengemis di Jalan Raya, Pengendara Bisa Kena Denda Rp 1 Juta dan Penjara 3 Bulan di Kota Ini

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 12 Juni 2022 | 16:05 WIB
Dinas Sosial Kota Semarang sedang mensosialisasikan larangan memberi uang kepada pengemis di jalan raya, ketahuan melanggar pengendara bisa kena denda.
TribunJateng.com
Dinas Sosial Kota Semarang sedang mensosialisasikan larangan memberi uang kepada pengemis di jalan raya, ketahuan melanggar pengendara bisa kena denda.

"Kita libatkan RT dan RW agar mereka ikut mensosialisasikan aturan itu bahwa memberi ke PGOT itu tidak diperkenankan," terangnya.

Ia meminta, para warga yang ingin memberikan sedekah maupun infak lebih baik disalurkan ke tempat ibadah di Masjid maupun Gereja, lembaga Baznas, Yayasan sosial, panti asuhan dan lembaga resmi lainnya.

Ia mengingatkan,jangan sekali-kali memberikan uang kepada PGOT di jalan raya karena tidak memberikan pembelajaran yang baik.

Kemudian bantuan atau pemberian itu dinilai tidak tepat sasaran.

"Ketika banyak PGOT kota semakin kumuh dan orang tidak jelas di pinggir jalan makin banyak," paparnya.

Ia menambahkan, akan lebih fokus menanggulangi PGOT terutama yang berasal dari luar Semarang selepas sosialisasi tersebut.

"Nantinya akan kami tertibkan lagi PGOT luar kota Semarang lalu dikembalikan ke kota asal," tegasnya.

Terpisah, warga Genuk Semarang Raffi (21) mengatakan, setuju dengan aturan tersebut sebab bekerja sebagai pengemis tidak dibenarkan baik secara agama maupun norma sosial.

Bahkan, ia sendiri seringkali mendengar berita media massa ada pengemis yang tertangkap petugas memiliki uang yang cukup banyak.

"Ya tugas pemerintah menertibkan para pengemis. Tapi jangan lupa persoalan warga miskin jangan dikesampingkan. Pemerintah harus peduli melalui program sosial yang tepat sasaran," beber mahasiswa di sebuah kampus Negeri di Kota Semarang itu

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Video Awas! Ngasih Pengemis Bisa Kena Denda Rp1 Juta dan Penjara 3 Bulan

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa