Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Jadi Pahlawan Coba Bebaskan Debt Collector Gadungan di Tahanan Mapolsek, Pria Ini Malah Ikut Diciduk

Parwata - Sabtu, 4 Juni 2022 | 19:31 WIB
Tersangka debt collector gadungan dihadirkan dalan rilis kasus di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (2/6/2022). Mereka ditangkap polisi karena merampas sepeda motor di kawasan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI
Tersangka debt collector gadungan dihadirkan dalan rilis kasus di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (2/6/2022). Mereka ditangkap polisi karena merampas sepeda motor di kawasan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Dengan demikian, polisi telah mengamankan DM dan RS. Sedangkan seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran alias buron.

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, pelaku sudah berkali-kali melakukan aksi perampasan motor dengan modus serupa.

"Pelaku DM mengaku sudah melakukan aksi ini sebanyak empat kali. Empat motor hasil rampasan itu kemudian dijual ke penadah," kata Ardhie di Mapolsek Cengkareng, Kamis.

Sedangkan RN, mengaku telah beraksi sebanyak delapan kali. Sebagian besar motor rampasannya itu dijual ke penadah.

"RN mengaku sudah delapan kali beraksi di jalan. Enam di antaranya sudah dijual ke penadah. Sedangkan satu motor disebut dikembalikan ke perusahaan leasing. Tapi soal dikembalikan ke leasing, ini baru berdasarkan pengakuan pelaku, kita belum cek ke perusahaannya," jelas Ardhie.

Selain sudah sering beraksi, RN juga diketahui sebagai residivis yang belum lama keluar dari penjara.

"Dia ini residivis kasus narkoba. Belum lama keluar," kata Ardhie.

Lebih jauh, Ardhie dan jajarannya tidak menutup kemungkinan para pelaku dengan modus debt collector memiliki sindikat atau kelompok-kelompok aksi kriminal.

Hingga kini, polisi masih terus mendalami kasus ini dan memburu seorang pelaku dan penadah lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan penggelapan, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Datangi Kantor Polisi Berlagak Mediasi Bebaskan Debt Collector Gadungan, Pria Ini Justru Ikut Diamankan",

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa