Dengan demikian, polisi telah mengamankan DM dan RS. Sedangkan seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran alias buron.
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, pelaku sudah berkali-kali melakukan aksi perampasan motor dengan modus serupa.
"Pelaku DM mengaku sudah melakukan aksi ini sebanyak empat kali. Empat motor hasil rampasan itu kemudian dijual ke penadah," kata Ardhie di Mapolsek Cengkareng, Kamis.
Sedangkan RN, mengaku telah beraksi sebanyak delapan kali. Sebagian besar motor rampasannya itu dijual ke penadah.
"RN mengaku sudah delapan kali beraksi di jalan. Enam di antaranya sudah dijual ke penadah. Sedangkan satu motor disebut dikembalikan ke perusahaan leasing. Tapi soal dikembalikan ke leasing, ini baru berdasarkan pengakuan pelaku, kita belum cek ke perusahaannya," jelas Ardhie.
Selain sudah sering beraksi, RN juga diketahui sebagai residivis yang belum lama keluar dari penjara.
"Dia ini residivis kasus narkoba. Belum lama keluar," kata Ardhie.
Lebih jauh, Ardhie dan jajarannya tidak menutup kemungkinan para pelaku dengan modus debt collector memiliki sindikat atau kelompok-kelompok aksi kriminal.
Hingga kini, polisi masih terus mendalami kasus ini dan memburu seorang pelaku dan penadah lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan penggelapan, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Datangi Kantor Polisi Berlagak Mediasi Bebaskan Debt Collector Gadungan, Pria Ini Justru Ikut Diamankan",
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR