Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Namanya Juga Bocah, 8 Kali Curi Motor Uang Hasil Kejahatan Cuma Dipakai Beginian, Bikin Ngelus Dada

Parwata - Jumat, 3 Juni 2022 | 11:00 WIB
Remaja 15 Tahun Curi Honda BeAT Berkali-kali
TribunSumsel.com/Winando Davinch
Remaja 15 Tahun Curi Honda BeAT Berkali-kali

Otomania.com - Namanya Juga Bocah, 8 Kali Curi Motor Uang Hasil Kejahatan Cuma Dipakai Beginian, Bikin Ngelus Dada.

Pelaku maling motor yang diamankan oleh petugas polisi tersebut ternyata masih bocah. Melansir dari Sripoku.com, pelaku berinisial Mz yang baru berusia 15 tahun.

Mz diamankan oleh personil Satreskrim Mapolres Ogan Komering Ilir atas kasus pencurian sepeda motor.

Meskipun masih bocah, Mz jadi terduga spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sudah berulangkali beraksi.

Kasus curanmor yang sudah berulangkali dilakukan oleh Mz warga Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir masih didalami.

Hal ini ditegaskan Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal Rachmad Wicaksono kepada awak media pada Kamis (2/6/2022) siang.

"Terhitung pelaku sudah melakukan tindak pencurian sepeda motor (Curanmor) kurang lebih 8 kali," ujar Kasat Reskrim didampingi Plh Kanit Pidum, Ipda Jamal.

"Untuk tindak kejahatan yang tercatat di wilayah hukum polres OKI sebanyak 4 kali dan di polres Ogan Ilir ada 3 laporan,"
ungkapnya.

Dikatakan lebih lanjut, untuk kasus terbaru yang ditangani yaitu kejadian curanmor yang terjadi di Desa Buluh Cawang Kecamatan Kayuagung pada Jum'at (6/5/2022) sekira jam 13.30 WIB.

Baca Juga: Ponsel Ketinggalan, Honda BeAT Suporter Bola Malah Raib, Begini Kejadiannya

"Jadi waktu itu sepeda motor merk Honda Beat yang tengah terparkir di pinggir jalan. Dicuri oleh 2 orang anak-anak dengan cara menggunakan kunci later T," terangnya

"Baru satu tersangka yang ditangkap, sementara satunya berinisial Pu masih DPO. Meskipun pelaku masih dibawah umur tetapi kita akan berikan hukuman. Karena ini merupakan pelajaran kepada yang lain," katanya, kejadian sudah berulangkali dilakukan.

Masih kata Ipda Jamal, bahwa uang hasil penjualan motor curian, kerap digunakan pelaku untuk bermain game online.

"Setelah kita interogasi uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk top up deposit guna main game online," tuturnya.

"Pelaku akan kita kenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara," imbuhnya.

Sementara itu, Mz menyatakan seluruh motor yang dicuri adalah Honda BeAT, dikarenakan mencuri lebih gampang dan hanya membutuhkan waktu 2 menit.

"Tugas saya cuma menunggu dan melihat situasi disekitar. Sedangkan teman saya yang bertugas merusak kunci motor dengan kunci later T," ungkap Pelaku.

Setelah berhasil mencuri, motor curian langsung dibawa temannya ke Palembang untuk dijual.

"Kalau harga jual biasanya sekitar Rp 4.500.000 dan saya dapat bagian Rp 1.500.000 setiap motor yang dijual," katanya.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Masih di Bawah Umur, Bocah 15 Tahun di OKI Ini Sudah 8 Kali Mencuri Motor: Terancam 7 Tahun Penjara,

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Sripoku.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa