Dari pengakuan tersangka, dia telah menjual sebagian komponen motor curiannya tersebut dengan cara mengiklankan online melalui media sosial facebook.
Polisi yang mendapati laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
Tersangka dan sejumlah barang bukti diamanman pada Minggu (22/5/2022).
Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 7 juta.
Sementara tersangka diancam pasal 363 ayat (1) KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian Pemberatan.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sukses Gasak Motor Tetangga, Warga Sukoharjo Langsung Preteli dan Jual Terpisah di Online
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Tribunsolo.com |
KOMENTAR