"Nggak tahu aturan ya, pak? Nggak tahu aturan ya?," kata pengemudi ambulans.
Sopir mobil diplomatik malah menambah kecepatan untuk mendahului ambulans sambil mengklakson.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam mengatakan, bakal menyelidiki kasus tersebut.
"Tentu kita akan telusuri dulu, dengan serangkaian upaya penyelidikan. Apakah kejadian yang viral tersebut memenuhi unsur pelanggaran lalu lintas atau tidak," ujar dia.
Ia menuturkan, kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit memperoleh hak utama untuk didahulukan.
"Artinya, kendaraan ambulans mendapatkan prioritas utama untuk di dahulukan. Bahkan alat pemberi isyarat lalu lintas atau traffic light dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang memperoleh hak utama," katanya.
"Kami ingatkan bagi masyarakat pengguna jalan yang mengetahui, melihat, dan mendengar sirine atau isyarat lampu kendaraan ambulance untuk mengurangi kecepatan, menepi, dan memberikan ruang gerak bagi kendaraan ambulans yang melintas," sambung Jamal.
Menurutnya, hal itu sudah diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Kita semua tahu bahwa kendaraan ambulans membutuhkan kecepatan waktu untuk dapat menolong orang sakit agar tiba tepat waktu di rumah sakit. Oleh karena itu, kita harus berikan prioritas penuh sebagai bentuk kepedulian dan kemanusiaan," kata dia.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ambulans Bawa Pasien Dihalangi Mobil Diplomat di Jalan Pangeran Antasari, Polisi: Kami Akan Selidiki
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Wartakotalive.com |
KOMENTAR