Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jadi Biang Kecelakaan, Sopir Bus Maut di Tol Sumo Positif Narkoba, Hukumannya Enggak Main-main

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 18 Mei 2022 | 09:05 WIB
Kondisi bus Ardiansyah yang mengalami kecelakaan maut menabrak tiang papan pemberitahuan bahu jalan, di Tol Surabaya-Mojokerto, KM 712.400/A, Senin (16/5/2022) pagi.
Dok. Ditlantas Polda Jatim
Kondisi bus Ardiansyah yang mengalami kecelakaan maut menabrak tiang papan pemberitahuan bahu jalan, di Tol Surabaya-Mojokerto, KM 712.400/A, Senin (16/5/2022) pagi.

Kurangnya konsentrasi akan meningkatkan risiko kecelakaan, terutama di jalan bebas hambatan.

Dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 106 ayat 1 menyebutkan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi.

Konsentrasi yang dimaksud yaitu tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan ketika sedang mengemudikan kendaraan bermotor, seperti sakit, lelah, melihat video, terpengaruh minuman beralkohol, dan obat-obatan terlarang.

“Hilang konsentrasi dalam hitungan detik bisa berakibat fatal, apalagi ditambah abai terhadap batas kecepatan dan jaga jarak aman ancaman faktual berupa kecelakaan peluangnya sangat besar,” ucap pemerhati masalah transportasi, Budiyanto.

Kondisi Bus pariwisata Ardiansyah yang mengalami kecelakaan maut di Tol Surabaya-Mojokerto, Senin (16/5/2022) pagi.
Surya.co.id/istimewa
Kondisi Bus pariwisata Ardiansyah yang mengalami kecelakaan maut di Tol Surabaya-Mojokerto, Senin (16/5/2022) pagi.

Budiyanto melanjutkan, kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan karena kelalaian pengemudi dapat dikenakan Pasal 310 sesuai dengan kerugian akibat dari kecelakaan tersebut.

a. Berakibat pada kerugian materi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

b. Berakibat pada korban luka ringan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).

c. Berakibat korban luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

d. Berakibat korban meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Baca Juga: Terios Anggota Polwan Jadi Korban, Enam Kendaraan Babak Belur Dihantam Bus Hilang Kendali, Begini Kronologinya

Selain itu, bagi pemakai narkoba juga mendapatkan ancaman hukuman lain, yang diatur pada UU No.35 tahun 2009 Pasal 127.

Pasal ini dikenakan untuk pihak mana pun yang mempunyai narkotika untuk disalahgunakan atau dicandu.

Bagi pemakai narkoba, ancaman hukuman yang diberikan, adalah menjalani rehabilitasi, atau dipenjara dengan masa maksimal 4 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sopir Bus Maut di Tol Sumo Positif Narkoba, Ini Ancaman Hukumannya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa