Kemudian, ini juga bisa disebabkan oleh pengendara motor yang terjebak kemacetan di luar jalan tol, hingga akhirnya masuk ke jalan tol.
Perlu ada pengawasan dan penindakan yang lebih tegas untuk mengantisipasi hal ini.
"Patroli secara periodik, memanfaatkan teknologi CCTV dengan control room-nya, kemudian penegakan hukum dengan tegas dan melakukan kegiatan Preemtif dan Preventif," ucap Budiyanto.
Larangan motor masuk tol diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pelanggar bisa dkenakan Pasal 287 tentang pelanggaran rambu-rambu/ Jika ada pertimbangan lain yang membahayakan keselamatan jiwa dan barang bisa dikenakan Pasal 311.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terjadi Lagi Pengendara Motor Masuk Tol, Mengaku Tidak Tahu Aturan",
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR