Selain dapat diurus secara langsung ke Satpas SIM, SIM Keliling, atau Gerai SIM.
Perpanjangan SIM sebetulnya bisa dilakukan melalui aplikasi online.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu polisi meluncurkan aplikasi Sinar di smartphone, yang merupakan salah satu layanan dalam aplikasi Digital Korlantas Polri.
Saat ini, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.
Sementara dalam surat tersebut bagi Satwil yang tetap membuka penerbitan SIM pada hari Raya Idul Fitri 1443 H agar terlebih dahulu untuk berkordinasi dengan penerima PNBP SIM dan melaporkan ke Korlantas Polri.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR