Otomania.com - Isuzu Panther baru mampir SPBU langsung ditangkap polisi, jumlah pembelian solar enggak wajar jadi sorotan.
Praktik penumbunan dan penjualan ilegal solar bersubsidi berhasil dibongkar Satreskrim Polres Pasuruan, Jawa Timur.
Pelaku menggunakan satu unit Isuzu Panther yang sudah dimodifikasi sehingga sanggup menyimpan solar dalam jumlah banyak.
Kasus itu terungkap, dan polisi mengamankan AM, (59) warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Minggu (24/4/2022) malam.
AM diamankan setelah diduga kuat menyalahgunakan solar bersubsidi untuk kepentingan pribadi.
Ia membeli solar tidak sesuai dengan peruntukannya, untuk mendapatkan keuntungan lebih atau memperkaya diri sendiri.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, tersangka sengaja membeli solar bersubsidi dengan berkeliling ke beberapa SPBU.
Setelah itu solar ditimbun dan dijual kembali ke industri sebagai solar industri.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Jerja Jo pasal 3 ayat 1 Perpres Nomor 43 Tahun 2018 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran. Tersangka terancam 6 tahun," terang Adhi, Senin (25/4/2022).
Baca Juga: Catat, Sekarang Beli Solar Subsidi Ada Batas Maksimalnya, Pembeli Nakal Jangan Harap Bakal Lolos
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR