Sedangkan dua tersangka pria adalah RD (27) dan FR (48), keduanya warga Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan.
"Para tersangka kami tangkap di rumahnya masing-masing di wilayah Pesawaran dan Palembang," sambung Zain.
Awalnya, korban yang sedang melayani pembeli di toko emas didatangi enam orang yang datang dua orang secara bertahap.
Beberapa pelaku kemudian mengalihkan perhatian korban dengan berpura-pura bertanya soal harga emas.
"Sedangkan pelaku lain mengutil emas yang ada di etalase. Pelaku berhasil mengutil tujuh buah kalung emas singapur 22 karat seberat 48 gram senilai sekitar Rp 22 juta," ucap Zain.
Setelah berhasil mengutil kalung emas, para tersangka langsung melarikan diri menggunakan Mitsubishi Pajero.
Peristiwa itu terekam kamera CCTV yang kemudian digunakan polisi sebagai bukti petunjuk.
Setelah melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengidentifikasi mobil Pajero yang digunakan.
Mitsubishi Pajero Sport dengan bernopol cantik BE-54-NTI diduga milik salah satu tersangka perempuan berinisial S.
"Selanjutnya setelah melakukan kordinasi dan mapping, tim berangkat menuju Lampung dan menangkap para tersangka dan menemukan mobil Pajero yang identik dengan mobil yang digunakan tersangka pencurian emas," tutur Zain.
Kini para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lain ataupun sindikat.
"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tandas Zain.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Datang Pakai Mobil Mewah, Emak-emak Sosialita Curi Emas Senilai Rp 22 Juta di Tangerang
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | TribunJakarta.com |
KOMENTAR