Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gayanya Bawa Pajero Sport Nomor Cantik, Aksi Nakal Emak-emak Terekam CCTV, Toko Emas Rugi Rp 22 Juta

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 25 April 2022 | 17:00 WIB
Polresta Tangerang menangkap komplotan pencuri emas, dalam aksinya pelaku membawa Mitsubishi Pajero Sport.
Dok. Polresta Tangerang
Polresta Tangerang menangkap komplotan pencuri emas, dalam aksinya pelaku membawa Mitsubishi Pajero Sport.

Sedangkan dua tersangka pria adalah RD (27) dan FR (48), keduanya warga Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan.

"Para tersangka kami tangkap di rumahnya masing-masing di wilayah Pesawaran dan Palembang," sambung Zain.

Awalnya, korban yang sedang melayani pembeli di toko emas didatangi enam orang yang datang dua orang secara bertahap.

Beberapa pelaku kemudian mengalihkan perhatian korban dengan berpura-pura bertanya soal harga emas.

"Sedangkan pelaku lain mengutil emas yang ada di etalase. Pelaku berhasil mengutil tujuh buah kalung emas singapur 22 karat seberat 48 gram senilai sekitar Rp 22 juta," ucap Zain.

Emak-emak sosialita dan kendaraan Mitsubishi pajero teranyar milik salah satu tersangka yang digunakan untuk mencuri emas di Cisoka, Kabupaten Tangerang, Sabtu (23/4/2022).
TribunJakarta.com/istimewa
Emak-emak sosialita dan kendaraan Mitsubishi pajero teranyar milik salah satu tersangka yang digunakan untuk mencuri emas di Cisoka, Kabupaten Tangerang, Sabtu (23/4/2022).

Setelah berhasil mengutil kalung emas, para tersangka langsung melarikan diri menggunakan Mitsubishi Pajero.

Peristiwa itu terekam kamera CCTV yang kemudian digunakan polisi sebagai bukti petunjuk.

Setelah melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengidentifikasi mobil Pajero yang digunakan.

Mitsubishi Pajero Sport dengan bernopol cantik BE-54-NTI diduga milik salah satu tersangka perempuan berinisial S.

Baca Juga: 10 Nomor Telepon Darurat Ini Penting Dicatat, TMC Polda Metro Jaya Ungkap Bakal Berguna saat Mudik Lebaran 2022

"Selanjutnya setelah melakukan kordinasi dan mapping, tim berangkat menuju Lampung dan menangkap para tersangka dan menemukan mobil Pajero yang identik dengan mobil yang digunakan tersangka pencurian emas," tutur Zain.

Kini para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lain ataupun sindikat.

"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tandas Zain.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Datang Pakai Mobil Mewah, Emak-emak Sosialita Curi Emas Senilai Rp 22 Juta di Tangerang

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa