Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobilnya Sudah Gepeng Ditabrak KRL, Pengemudi Honda Mobilio juga Bakal Dituntut KAI, Ini Alasannya

Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 21 April 2022 | 18:00 WIB
Unit Honda Mobilio yang kondisinya gepeng karena terlibat kecelakaan dengan KRL Commuter Line di lintas Stasiun Depok dan Stasiun Citayam, Rabu (20/4/2022).
Twitter @agungrahutomo
Unit Honda Mobilio yang kondisinya gepeng karena terlibat kecelakaan dengan KRL Commuter Line di lintas Stasiun Depok dan Stasiun Citayam, Rabu (20/4/2022).

Otomania.com - Mobilnya sudah gepeng ditabrak KRL, pengemudi Honda Mobilio juga bakal dituntut KAI, ini alasannya.

Satu unit Honda Mobilio gepeng ditabrak KRL relasi Bogor-Jakarta Kota di perlintasan sebidang daerah Citayam, Bogor, Rabu (20/4/2022).

Akibat peristiwa tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI menyayangkan kecerobohan pengemudi Honda Mobilio yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api.

Karena kejadian itu, gangguan perjalanan KRL tak terhindarkan yang menyebabkan terhambatnya aktivitas masyarakat di pagi hari.

"KRL KA 1077 (Bogor - Jakarta Kota) tertemper mobil pada perlintasan liar di kilometer 34+4/5 antara Stasiun Citayam - Depok pada pukul 06.47 WIB," papar Joni, Rabu (20/4/2022).

Akibat kejadian itu, kata Joni, sejumlah perjalanan KRL tertahan dikarenakan harus bergantian menggunakan satu jalur selama proses evakuasi mobil yang tersangkut, kemudian sarana KRL tersebut juga mengalami kerusakan.

Ia menyebut, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut dan saat ini perjalanan KRL sudah kembali normal.

“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” papar Joni.

Baca Juga: Honda Mobilio Gepeng Dijepit Gerbong KRL dan Pagar Pembatas Rel di Depok, Begini Penjelasan Pihak Berwenang

Joni menyampaikan, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kemudian di UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI bersama-sama dengan Direktorat Keselamatan DJKA Kementerian Perhubungan dan kewilayahan setempat telah menutup perlintasan liar tersebut sehingga kejadian serupa tidak akan terulang lagi.

KAI mendukung penuh seluruh program penutupan perlintasan sebagai upaya untuk menjamin keselamatan dan keamanan bersama.

“KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” papar Joni.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KAI Bakal Tuntut Pengemudi Mobil yang Terlibat Kecelakaan KRL di Daerah Citayam

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa