Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cara Kepepet Pedagang Bensin Eceran Mengakali Larangan Beli Pertalite Pakai Jeriken, Pantas Harganya Jadi Melambung

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 10 April 2022 | 11:00 WIB
Tidak kehilangan akal, begini cara pedagang bensin eceran mengakali larangan beli Pertalite pakai jeriken. (foto ilustrasi)
TribunJabar/M Rizal Jalaludin
Tidak kehilangan akal, begini cara pedagang bensin eceran mengakali larangan beli Pertalite pakai jeriken. (foto ilustrasi)

Otomania.com - Cara kepepet pedagang bensin eceran mengakali larangan beli pertalite pakai jeriken, pantas harganya jadi melambung.

Imbas dijadikan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), Pertamina dengan tegas melarang pembelian Pertalite dengan jeriken.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Fedy Alberto, Region Manager Retail Sales Jatimbalinus.

"Sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka bersama ini kami tegaskan bahwa SPBU/Lembara Penyalur DILARANG melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer)," ujar Fedy Alberto, dalam keterangan resminya.

Akibat larangan pembelian Pertalite menggunakan jeriken, pedagang bensin eceran yang merasakan dampaknya.

Tidak terkecuali para pedagang bensin eceran di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang terpaksa membeli Pertalite dengan menggunakan motor yang kemudian disedut ke botol-botol.

Hal tersebut dilakukan oleh Juwariyah, (54) salah satu penjual bensin eceran di Desa Tempeh, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.

Juwariyah mengaku dirinya dilema dengan larangan membeli Pertalite menggunakan jeriken. Sebab, para pembeli di kios kecilnya tidak mau membeli Pertamax usai harganya naik.

"Sekarang tambah sulit, beli Pertalite sudah tidak boleh pakai tong, sedangkan orang-orang nggak mau kalau Pertamax karena mahal," ungkap Juwariyah, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga: Pertamina Tegas, Nekat Layani Konsumen Beli Pertalite Pakai Jeriken, SPBU Siap-siap Kena Sanksinya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa