Dalam hal ini pengemudi mobil membayarkan uang ganti rugi atas dampak kecelakaan kepada Pemerintah Kota Jakarta Timur, karena tiang PJU termasuk satu aset pemerintah daerah.
"Sudah selesai, kendaraan sudah dibawa pemiliknya dari Unit Laka Satlantas. Pembayaran sudah dilaksanakan," kata Seno saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (28/3/2022).
"Tanda bukti pembayaran kemarin di serahkan ke penyidik," ujarnya.
Namun dia mengaku tidak mengetahui pasti berapa nominal yang dibayarkan pengemudi mobil kepada Pemkot Jakarta Timur sebagai ganti rugi tiang PJU di median jalan tersebut.
Seno hanya memastikan pengemudi mobil sudah bertanggungjawab atas kecelakaan sehingga mobil tidak lagi diamankan di kantor Unit Laka Satlantas Jakarta Timur di Kebon Nanas, Jatinegara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tabrak Tiang Lampu Hingga Roboh, Pengemudi Mobil Bayar Ganti Rugi ke Pemkot Jakarta Timur,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunJakarta.com |
KOMENTAR