Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Daftar Lokasi Kamera ETLE dan Speedcam di Ruas Jalan Tol, Simak

Konten Grid - Jumat, 21 Maret 2025 | 11:29 WIB
Lokasi kamera ETLE dan Speedcam dijalan tol
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Lokasi kamera ETLE dan Speedcam dijalan tol

"Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas," ujar Aan, dikutip dari laman Korlantas.

Lantas, ruas tol mana saja yang akan menerapkan tilang elektronik tersebut?

Tilang elektronik akan diterapkan hampir di seluruh ruas tol di Jawa dan Sumatera. Berikut beberapa ruas tol yang akan menerapkan tilang elektronik:

Tilang pelanggar kecepatan (speedcam):

  1. Ruas tol Jabodetabek.
  2. Ruas tol Cipularang.
  3. Ruas tol MBZ (Mohammed Bin Zayed).
  4. Ruas tol Padaleunyi.
  5. Ruas tol Jakarta - Cikampek.
  6. Ruas tol Jakarta - Merak
  7. Ruas tol Paliman - Kanci.
  8. Ruas tol Batang - Semarang.
  9. Ruas tol Semarang - Solo.
  10. Ruas tol Solo - Ngawi.
  11. Ruas tol Ngawi - Kertosono.
  12. Ruas tol Bakauheni KM 108A (Sumatera).
  13. Ruas tol Bakauheni KM 108B (Sumatera).

Baca Juga: Baru Tahu Kan, Begini Tips Aman Parkir di Rest Area Jalan Tol

Tilang pelanggar ODOL:

  1. Ruas tol Jagorawi.
  2. Ruas tol JORR Seksi E.
  3. Ruas tol Jakarta-Tangerang.
  4. Ruas tol Padaleunyi.
  5. Ruas tol Semarang Seksi ABC.
  6. Ruas tol Ngawi-Kertosono.
  7. Ruas tol Surabaya-Gempol.

Adapun ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.

Permenhub tersebut mengatur batas kecepatan di jalan tol yakni 60 km/jam sampai 100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Simak rinciannya berikut:

  • Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.
  • Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota.
  • Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan.
  • Paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman.

Dijelaskan oleh Aan, dalam penerapan tilang eletronik nanti, pengendara yang melebihi batas kecepatan harus bersiap untuk ditilang.

"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada 'surat cinta' untuk pelanggar membayar denda," kata Aan.

Baca Juga: Akhirnya Tahu, Ini Kebiasaan Pengemudi yang Bikin Macet Ditol 

Posted : Jumat, 21 Maret 2025 | 11:29 WIB| Last updated : Jumat, 21 Maret 2025 | 11:29 WIB

Editor : Grid Content Team
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa