"Setelah diperiksa yang bersangkutan mengaku anggota Polri pangkat perwira. Setelah dicek identitasnya palsu," kata AKBP Iman Imanuddin.
Pelaku pun langsung diamankan atas kasus pemalsuan surat atau dokumen. Dalam perkara ini polisi telah menetapkan satu orang tersangka dan masih ada dua orang lainnya yang masih diperiksa.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti kartu tanda anggota (KTA) polisi palsu, beberapa pelat dinas palsu mengatasnamana dinas polisi dan TNI dan beberapa barang bukti lainnya.
"Dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara," kata AKBP Iman Imanuddin.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Ngaku Anggota Polri, Rombongan Mobil Berpelat Dinas Palsu di Puncak Bogor Ini Diciduk Polisi Beneran,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunnewsBogor.com |
KOMENTAR