"Ada atau tidak ada pasien di dalam ambulans, bukan urusan kita, kewajiban pengguna jalan adalah memberi jalan," ucap Marcell kepada Kompas.com, Sabtu (26/3/2022).
Hal ini pun sudah jelas diatur pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134.
Dalam aturan tersebut, ambulans menempati posisi kedua kendaraan yang memperoleh hak utama di jalan, di bawah kendaraan pemadam kebakaran.
Memang, ada saja kejadian ambulans yang tidak sedang menjemput pasien tapi menyalakan sirene.
Selain itu juga pernah ada yang menyalahgunakan ambulans untuk membawa motor bodong dan ugal-ugalan di Makassar.
"Kalau pun tidak ada pasien didalamnya yang bersalah ada si supir ambulan bukan kita sebagai pengemudi," ucap Marcell.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terjadi Lagi Aksi Pengemudi yang Menghalangi Laju Ambulans
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR