Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Buru-buru Antar Pasien ke RS, Ambulans Malah Dihadang Mobil Merah, Pengakuan Pelaku Bikin Geram

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 27 Maret 2022 | 13:00 WIB
Buru-buru antar pasien ke RS, ambulans malah dihadang mobil merah, pengakuan pelaku bikin geram
TikTok/informasiterknismr
Buru-buru antar pasien ke RS, ambulans malah dihadang mobil merah, pengakuan pelaku bikin geram

"Ada atau tidak ada pasien di dalam ambulans, bukan urusan kita, kewajiban pengguna jalan adalah memberi jalan," ucap Marcell kepada Kompas.com, Sabtu (26/3/2022).

Hal ini pun sudah jelas diatur pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134.

Dalam aturan tersebut, ambulans menempati posisi kedua kendaraan yang memperoleh hak utama di jalan, di bawah kendaraan pemadam kebakaran.

Memang, ada saja kejadian ambulans yang tidak sedang menjemput pasien tapi menyalakan sirene.

Selain itu juga pernah ada yang menyalahgunakan ambulans untuk membawa motor bodong dan ugal-ugalan di Makassar.

"Kalau pun tidak ada pasien didalamnya yang bersalah ada si supir ambulan bukan kita sebagai pengemudi," ucap Marcell.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terjadi Lagi Aksi Pengemudi yang Menghalangi Laju Ambulans

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa