Menanggapi hal ini, Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk juga memberikan penjelasan.
Berdasarkan PP No 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
Pada pasal 86 ayat 1, seluruh pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.
“Dalam hal keadaan darurat atau situasi prioritas, Jasa Marga akan menyiapkan lajur transaksi khusus untuk dilalui kendaraan petugas," ucap Dwimawan Heru kepada Kompas.com, Senin (14/3/2022).
Dwimawan Heru mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Standar Geometri Jalan Bebas Hambatan Untuk Jalan Tol oleh Bina Marga No. 007/BM/2009, lebar lajur paling kiri pada gerbang tol adalah 3,5 meter.
"Sehingga mayoritas lajur yang disiapkan petugas terutama untuk kendaraan bus dan Non Golongan 1 berada di paling kiri,” tambahnya.
Heru melanjutkan, pada pelaksanaannya, Customer Service Supervisor (CSS) Jasa Marga di gerbang tol akan menonaktifkan Automatic Lane Barrier (ALB) serta mencatat jumlah dan golongan kendaraan yang melintas.
Selanjutnya hal ini akan dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada pihak terkait dengan melampirkan capture CCTV dan data dukung lainnya sebagai kelengkapan administrasi pembayaran tol oleh instansi terkait.
“Seluruh ALB yang terpasang di seluruh Ruas Jasa Marga Group memiliki spesifikasi yang sama, hal tersebut tertuang dalam ketentuan internal perusahaan,” kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mobil Pemadam Kebakaran Masuk Jalan Tol, Bayar atau Tidak? (kompas.com)
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR