Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Daripada Ditilang, Pemotor Jangan Nekat Masuk Tol, Dendanya Ngeri Bisa Bikin Kantong Jebol

Naufal Nur Aziz Effendi,Galih Setiadi - Kamis, 10 Maret 2022 | 17:00 WIB
Pemotor Yamah X-Ride masuk tol Soediyatmo Jakarta ditilang polisi.
Kolase Twitter.com/TMCPoldaMetro
Pemotor Yamah X-Ride masuk tol Soediyatmo Jakarta ditilang polisi.

Padahal, larangan motor masuk tol sesuai Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1.

Pengendara yang melanggar aturan tersebut bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan.

Atau bisa juga dikenai denda paling banyak alias denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Daripada kena tilang polisi, mending jangan coba-coba masuk jalan tol pakai motor ya.

Perhatikan rambu yang terdapat di jalan raya, supaya brother bisa terhindar masuk tol.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa