Jeplin pun mengaku terganggu dengan adanya garasi tersebut.
"Kita sangat terganggu lah karena kita mau merenovasi rumah dan kita mau memindahkan gerbang kita dari ujung. Pihak yang punya garasi ini tidak mau untuk membongkar," ujar Jeplin.
Ternyata sebelum dibangunnya garasi tersebut, ada akses jalan yang kini sudah tertutupi.
"Itu jalan seperti jalan buntu padahal setau saja itu jebol. Jalan itu sekarang ditembok pas di ujung rumah dia dan rumah kita. Jadi dibuatnya garasi itu kan juga menghambat akses publik jadinya," tandasnya.
Sementara itu, Kadis Perkim kota Medan Endar Lubis mengakui jika surat keluhan Camelia dari Kecamatan sudah sampai ke Dinas Permukiman Medan.
"Suratnya sudah sampai di kita. Ini kita sudah surati Dinas PU Medan untuk ditindaklanjuti. Kita kirim ke PU untuk melakukan tindaklanjuti suratnya. Kalau tidak dihiraukan dan juga setelah dicek itu benar bangunannya terletak di badan jalan, nanti tim kolaborasi akan turun seperti dari Dinas Perkim, Satpol PP, lengkap itu nanti. Kita tunggu untuk berproses dulu," kata Endar.
Lebih lanjut, Endar menjelaskan bahwa masyarakat yang membangun jalan di fasilitas umum merupakan tindak pelanggaran dan masyarakat yang terganggu akan hal ini dapat langsung mengajukan laporan keluhan kepada pemerintah setempat.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Heboh Warga Medan Ubah Jalan Umum Jadi Garasi Mobil Pribadi, Tetangga Dibuat Kesal: Sudah 2 Tahun
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | tribunsolo.com |
KOMENTAR