Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bolehkah Kendaraan Berhenti di Rambu Dilarang Parkir? Ini Penjelasannya

Dok Grid - Selasa, 12 Maret 2024 | 21:23 WIB
Rambu Dilarang Parkir
Naufal/GridOto.com
Rambu Dilarang Parkir

Otomania.com - Sering jadi perdebatan, bolehkan kendaraan berhenti di rambu dilarang parkir? Begini penjelasannya.

Rambu-rambu lalu lintas banyak dijumpai di jalanan, dan sebagai pengguna jalan wajib untuk mematuhinya.

Rambu-rambu lalu lintas tersebut diantaranya adalah rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti.

Untuk rambu dilarang parkir bentuknya lingkaran warna putih dengan outline warna merah, serta huruf P besar berwarna hitam di tengahnya.

Huruf P di tengah lingkaran ini, juga dicoret dengan garis menyilang yang berwarna merah.

Pahami perbedaan Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti
Hyundaimobil.co.id
Pahami perbedaan Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti

Baca Juga: Ini Perbedaan Arti Rambu Warna Hijau dan Biru di Jalan Tol, Pemudik Wajib Tahu supaya Enggak Kesasar

Sedangkan untuk rambu dilarang berhenti berbentuk lingkaran dengan huruf S (stop) berwarna hitam dan dicoret dengan garis menyilang berwarna merah.

Nah, apakah sudah memahami perbedaan dari kedua rambu tersebut?

Penjelasan mengenai berhenti dan parkir terdapat pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Editor : optimization
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa