Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lupa Aturan, Cewek Pemotor Vario Ketemu Polisi Pas Enggak Pakai Helm, Bisa Nangis Kalau Tahu Dendanya

Naufal Nur Aziz Effendi,Ruditya Yogi Wardana - Minggu, 6 Februari 2022 | 17:00 WIB
Lupa aturan, cewek pemotor Vario ketemu polisi pas enggak pakai helm, bisa nangis kalau tahu dendanya
Instagram @dramaojol.id
Lupa aturan, cewek pemotor Vario ketemu polisi pas enggak pakai helm, bisa nangis kalau tahu dendanya

Otomania.com - Lupa aturan, cewek pemotor Vario ketemu polisi pas enggak pakai helm, bisa nangis kalau tahu dendanya.

Seperti yang kita ketahui, setiap pengendara motor wajib menggunakan helm bepergian.

Alasannya tentu karena helm merupakan piranti keselamatan yang berguna untuk mengurangi risiko cedera di kepala jika mengalami insiden.

Selain itu, kewajiban mengenai penggunaan helm bagi pemotor juga sudah diatur dalam peraturan resmi yang dikeluarkan pemerintah.

Namun meski sudah diwanti-wanti pentingnya penggunaan helm, masih ada saja pemotor tidak memakainya saat berkendara.

Seperti yang dilakukan oleh seorang pengendara ini yang sepertinya selain abai dengan keselamatan dirinya sendiri, juga lupa mengenai kewajiban menggunakan helm.

Terlihat di dalam video yang diunggah Instagram @dramaojo.id, ada seorang cewek yang menunggangi Honda Vario 110 FI berkendara tanpa menggunakan helm.

Apesnya, ada polisi yang kebetulan berhenti di persimpangan yang sama dengannya.

Polisi yang melihat cewek ini pun langsung memberikan gestur untuk mengajaknya menepi saat lampu hijau.

Baca Juga: Gak Pakai Helm Mau Bebas Tilang? Pindah Saja ke Negara Ini, Helm Gak Wajib Tapi Ada Syarat Lainnya

Ya jelas sih cewek yang naik Vario 110 FI bakal kena tilang sama polisi tadi.

Nah biar sobat Otomania.com enggak mengalami hal serupa, mending ketahui dulu deh sanksinya kalau enggak pakai helm saat berkendara.

Aturannya tertulis di pasal 192 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal itu tertulis kalau setiap pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia) bisa mendapatkan salah satu dari dua sanksi yang sudah ditetapkan.

Yakni pidana kurungan paling lama 1 bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 250 ribu.

Setelah tahu sanksinya, mending jangan sekali-kali deh berkendara tanpa pakai helm di jalan.

Terlebih dendanya juga lumayan menguras isi dompet pelanggarnya tuh.

Lalu juga jangan lupa untuk selalu patuhi aturan lalu lintas dan hormati pengguna jalan lainnya biar enggak terjadi hal-hal yang enggak diingkan.

Terakhir, selalu berkendara dengan aman di jalan ya, sob.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Drama Ojek Online Indonesia (@dramaojol.id)

Editor : Naufal Nur Aziz Effendi
Sumber : GridOto.com,Instagram @dramaojol.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa