Otomania - Awas, pasang klakson kendaraan yang tidak sesuai dengan peraturan bisa terancam masuk penjara, begini bunyi pasalnya.
Umumnya setiap kendaraan bermotor selalu dilengkapi dengan klakson dari pabrikan.
Dan sebagaimana fungsinya, klakson di kendaraan bermotor berperan sebagai alat komunikasi dengan pengguna jalan lainnya.
Melansir dari Kompas.com, yang perlu diingat, penggunaan klakson bukan alat untuk pelampiasan emosi di jalan.
Selain itu, penggunaan klakson juga harus mengikuti etika yang berlaku.
Salah satunya adalah tidak membunyikan klakson dengan jarak terlalu dekat.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI).
"Ketika membunyikan klakson, itu jaraknya idelnya sekitar 10-25 meter, nah itu orang dengar dengan suara klakson standar," kata Sony Susmana, kepada Kompas.com, belum lama ini.
Saat ini kata Sony, tak jarang klakson justru dijadikan alat mengintimidasi atau menakut-nakuti.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR