Lebih jauh, dalam aturan tersebut kelompok kendaraan di KBH2 tak lagi bebas dari instrumen PPnBM (Permenperin 33/2013), tapi terkena 15 persen tarif PPnBM dengan Dasar Pengenaan Pajak 20 persen dari harga jual (jadi 3 persen).
Lebih rinci, berikut bunyi Pasal 25 PP Nomor 73 Tahun 2019:
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20 persen (jadi 3 persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program KBH2 dengan:
a. Motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 20 kpl atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 g/km untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 cc
b. Motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 21,8 (dua puluh satu koma delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 (seratus dua puluh) gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
Disampaikan oleh Taufiek Bawazier, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian saat ditemui Kompas.com belum lama ini.
"LCGC akan kita dorong untuk ke arah E-Mobility, satu kesatuan termasuk kapal dan kendaraan lainnya yang rendah emisi. Tujuannya supaya seluruh kendaraan yang beredar rendah emisi," kata Taufiek Bawazier.
Baca Juga: Tips Bikin Mobil LCGC Lebih Nyaman Dipakai Diperkotaan, Ini Rahasianya
Posted : Senin, 25 Maret 2024 | 15:56 WIB| Last updated : Senin, 25 Maret 2024 | 15:56 WIB
Editor | : | optimization |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR