Otomania.com - Bikin gempar, mobil yang dipasangi Roof Box kabarnya jadi buruan polisi, Dirlantas Polda Metro Jaya beri penjelasan.
Belakangan ini publik otomotif digemparkan dengan kabar mobil yang dipasangi Roof Box jadi buruan polisi.
Pasalnya, memasang Roof Box pada kendaraan bisa dikenai sanksi tilang lantaran dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas.
Pemasangan roof box dianggap sebagai modifikasi yang mengubah bentuk dimensi dan daya angkut kendaraan sehingga menyebabkan bobot kendaraan meningkat.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pun berikan penjelasan.
"Tidak (Ditilang), selama dalam batas ukuran yang normal dan wajar tidak ada masalah," kata Kombes Pol Sambodo kepada GridOto.com, Senin (10/1/2022).
Menurutnya penggunaan roof box dengan barang berlebihanlah yang dilarang.
"Yang dilarang itu yang membawa barang tidak wajar," ucapnya.
Sebelumnya, Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR