Untuk IP dan BS disangkakan dengan Pasal 100 Ayat 1 dan atau Pasal 100 Ayat 2 dan Pasal 102 UU No 20 tahun 2016 tentang Merk.
Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Bikin masyarakat resah
Beredarnya oli palsu ini sebelumnya memang bikin resah masyarakat di sekitaran Tangerang.
"Banyak motor yang oli mesinnya kering," jelas Adi salah satu pemilik bengkel di Pinang Kodya Tangerang.
Diperkirakan oli mesin motor yang kering ini menggunakan pelumas palsu yang beredar.
Akibat penggunakan oli palsu ini mesin rawan jebol. "Asap knalpot awalnya jadi putih dan gampang mogok karena busi basah karena oli," jelas Adi yang menjumpai oli mesin motor habis.
Untuk menghindari oli palsu lebih baik beli dari dealer resmi seperti Yamaha dan Honda.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR