Seperti melapor ke pihak leasing supaya dihitung kembali sisa nominal pokok cicilan, serta biaya admin yang harus dilunasi.
"Ada biaya admin dan lain-lain untuk pelunasan. Nanti bisa memotong harga deal jual-beli atau tergantung kesepakatan dengan pihak showroom," ungkap Wibowo.
Wibowo juga mengungkapkan, cara ini juga bisa dilakukan pemilik kendaraan bila ingin downgrade atau turun kelas jika angsuran kredit kendaraan dirasa berat.
Namun ia memberikan catatan, agar jangan menjual kendaraan yang masih ada angsuran kredit tanpa sepengetahuan leasing.
Baca Juga: Bisa Senyum Kembali, Kendaraan Kredit yang Ditarik Leasing Ternyata Bisa Ditebus Lagi, Ini Syaratnya
"Yang tidak boleh adalah mengalihkan di bawah tangan karena pengalihan di bawah tangan ada pidananya," jelasnya.
Bagi yang kedapatan melakukan pengalihan di bawah tangan, akan dikenakan sanksi pidana, baik penjual maupun pembeli.
Untuk penjual akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 36 UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sedangkan pihak pembeli akan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR