Korban bersama pihak kepolisian melacak keberadaan pelaku melalui fitur live location.
Pelaku DAP berhasil ditangkap di daerah Fatmawati, Jakarta Selatan pada hari itu juga, yakni Jumat pukul 19.30 WIB.
Saat tiba di lokasi titik Share Location, korban mendapati motornya di lokasi tersebut.
Yogen mengatakan, pelaku DAP baru pertama kali melakukan aksi pencurian.
Baca Juga: Honda BeAT Jadi Motor Paling Diincar Maling, Pedagang Motor Bekas Kasih Analisanya
"Menurut pengakuan tersangka baru pertama kali, namun akan kita dalami lagi kemungkinan apakah ada korban korban yg sama dengan modus seperti ini," sambung Yogen.
Akibat perbuatannya, pelaku DAP dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Adapun motif pelaku nekat melaksanakan aksi tersebut karena faktor ekonomi.
"Ekonomi, jadi memang sudah ingin menguasai dari motor tersebut. Motornya Yamaha BK6-R (R15), motor sport 24,7 Juta," pungkas Yogen.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Lupa Matikan Fitur Share Location WhatsApp, Maling Motor Diciduk Polisi
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Wartakotalive.com |
KOMENTAR