Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Buntut Aksi Wheelie di Jalan Raya, Pengendara Yamaha F1ZR Ciut Diciduk Polisi, Kesalahan Bukan Cuma Ugal-ugalan

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 5 Desember 2021 | 10:00 WIB
tangkapan layar aksi wheelie yang dilakukan seorang pengendara Yamaha F1ZR di Jalan Raya Sukowati, Sragen, Jawa Tengah
Instagram @sragenkita
tangkapan layar aksi wheelie yang dilakukan seorang pengendara Yamaha F1ZR di Jalan Raya Sukowati, Sragen, Jawa Tengah

Otomania.com - Buntut aksi wheelie di jalan raya, pengendara Yamaha F1ZR ciut diciduk polisi, kesalahan bukan cuma ugal-ugalan.

Viral di media sosial, unggahan seorang pengendara Yamaha F1ZR sedang melakukan wheelie di sebuah ruas jalan raya di Sragen, Jawa Tengah.

Enggak cuma sekali, aksi nekat pengendara tersebut bahkan dilakukan berulang-ulang.

Selain itu, Yamaha F1ZR yang digunakan si pengendara juga terdengar menggunakan knalpot brong.

Baca Juga: Video Dua Bikers Trail KO Ditrabas Emak-emak, Bergaya Wheelie di Lampu Merah 

Video yang diunggah akun Instagram @sragenkita itu langsung menjadi sorotan netizen.

Terkait peristiwa tersebut, Kasat Lantas Polres Sragen, AKP Abipraya Guntur Sulatiasto, mengatakan pihaknya sudah melakukan penindakan terhadap pengendara Yamaha F1ZR bernomor AD 3628 itu.

"Sudah (ditindak) tadi malam (Kamis 2/11/2021), sudah kami tilang," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Jumat (3/12/2021).

Lanjutnya, pemotor itu berinisial MZ (22) warga Kecamatan/Kabupaten Sragen.

Baca Juga: Polisi Gerak Cepat Ringkus 2 Remaja yang Wheelie di Depan Polantas, Langsung Dua Hari Setelah Videonya Viral

Aksinya itu dilakukan pada Rabu (1/12/2021) lalu sekitar pukul 00.30 WIB.

Setelah mengetahui aksi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.

"Kami laksanakan penyelidikan dulu, kemudian kami kejar, dan yang bersangkutan diperiksa," jelasnya.

Atas aksinya itu, MZ langsung dikenakan sanksi tilang.

Baca Juga: Polisi Atau Pembalap? Jupiter MX Digeber Kejar Perampok Sampai Wheelie, Udah Serasa Nonton Road Race!

Tidak hanya atas aksinya ugal-ugalan di jalan raya, melainkan STNK sepeda motor yang digunakan belum disahkan.

"Kami laksanakan penilangan dengan pasal 283 jo 106 ayat 1 tentang mengemudi tidak wajar, dan pasal 288 ayat 1, karena STNK belum disahkan," terangnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Sragen Kita (@sragenkita)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Wheelie di Jalanan, MZ Warga Sragen Tak Berkutik, Ditilang Polisi : STNK Juga Belum Disahkan

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa