Hal tersebut disampaikan oleh Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Anrianto.
"Penggantian mesin dapat dilaksanakan petugas Regident Ranmor bila persyaratan lengkap terkait dengan asal-usul mesin barunya/penggantinya," ujar AKP Anrianto kepada Gridoto.com, Jum'at (3/12/2021).
Dalam hal ini, dokumen tersebut berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sebab jika legalitasnya tidak jelas, pemilik kendaraan akan sulit mengurus pajak 5 tahunan dan kegiatan administrasi lainnya.
Baca Juga: Filter Oll Kotor Harus Segera Ganti Baru, Efeknya Ngeri Bagi Mesin Kalau Ditunda
Yaitu yang butuh cek fisik kendaraan seperti nomor mesin dan juga rangka sesuai faktur awal.
Oleh sebab itu, pemilik kendaraan wajib punya invoice atau nota pembelian mesin baru yang akan dipasang, berikut faktur impornya sebelum melakukan engine swap.
Lantas, apa syarat yang harus disiapkan untuk mengurus legalitas penggantian mesin?
Mengutip dari Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, di Pasal 26 dijelaskan lampiran dokumen yang harus disiapkan untuk memperbarui data pada BPKB kendaraan terkait, yakni sebagai berikut:
- KTP sebagai bukti identitas.
- BPKB.
- STNK.
- Surat rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk ganti mesin baru.
- Dokumen pemberitahuan impor barang.
- Surat keterangan dari bengkel yang melakukan penggantian mesin dilengkapi TDP. SIUP, dan NPWP sebagai bukti legalitas usaha bengkel.
Posted : Jumat, 3 Desember 2021 | 17:00 WIB| Last updated : Selasa, 4 Juli 2023 | 10:37 WIB
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR