"Sedangkan untuk baterainya pakai spesifikasi 60V 30A, sudah mumpuni untuk harian," tambahnya.
"Untuk daya jelajahnya 50 sampai 60 Km dengan kecepatan maksimal 70 sampai 80 km/jam," jelas Adi.
Lantas, bagaimana dengan kelengkapan surat-surat jika sudah diubah jadi motor listrik?
"Untuk sementara ini bisa pakai STNK dan BPKB motor lamanya," jelas Adi.
Baca Juga: Mulai Banyak Penggemarnya, Ini Dua Model Mesin Penggerak yang Dipakai Motor Listrik
"Saat ini kami juga sedang mengurus sertifikasi bengkel konversi motor listrik," tutur Adi yang bengkelnya berada di Gang Kicil Jalan H. Nalam No.17A, Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat.
Bagaimana, tertarik untuk ubah atau konversi motor bensin lawas menjadi motor listrik?
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | GridOto.com,Otoseken.id |
KOMENTAR