Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Rusak Akibat Kondisi Jalan Tol Buruk Bisa Tuntut Ganti Rugi ke Pengelola, Begini Prosesnya

Parwata,Harun Rasyid - Senin, 15 November 2021 | 11:00 WIB
Ilustrasi kerusakan jalan tol
Surya.co.id
Ilustrasi kerusakan jalan tol

"Jika pengguna jalan mengalami kejadian gangguan perjalanan di Jalan Tol yang dioperasikan Jasa Marga Group, dapat melaporkan terlebih dahulu peristiwa yang dialami di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kepada Call Center Jasa Marga di nomor 14080," sebutnya.

Selanjutnya, pemilik mobil akan ditemui dengan kedatangan Petugas Mobile Customer Service (MCS) ke lokasi kejadian.

Heru menyebut, petugas ini akan membantu pengguna tol agar dapat melanjutkan perjalanannya.

Selain itu Heru menyampaikan, petugas di lapangan akan menjabarkan proses penyelesaian ganti rugi akibat rusaknya jalan tol dengan pembuatan laporan tertentu.

Ilustrasi ban mobil pecah karena kerusakan jalan tol
kompas.com
Ilustrasi ban mobil pecah karena kerusakan jalan tol

Baca Juga: Agar Tak Berakhir Seperti Vanessa Angel, Kenali Tanda-tanda Sopir Ngantuk Saat Menyetir, Jangan Segan Untuk Menegur!

"Jika pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, maka petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaian klaim tersebut dan akan membuatkan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan," katanya.

Untuk proses klaim ganti rugi akibat kerusakan jalan tol ini, membutuhkan sejumlah syarat dan waktu dalam penyelesaiannya.

"Pengguna jalan akan diminta sesuai tenggat waktu yaitu 3x24 jam sejak kejadian untuk melengkapi dokumen pendukung administrasi klaim," kata Heru.

"Dokumennya antara lain identitas diri, foto fisik kendaraan di TKP, surat keterangan polisi dan bukti tanda terima transaksi/struk tol. Jika tidak ada bentuk fisik struk, dapat digunakan E-toll yang digunakan di perjalanan saat kejadian tersebut sebagai bukti transaksi," sambungnya.

Selain itu Heru menambahkan, Jasa Marga akan memproses klaim jika memenuhi kriteria tersebut dalam proses ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tapi prosedur tersebut hanya berlaku di ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group. Untuk ruas jalan tol yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya bisa memberlakukan prosedur yang berbeda," tutup Dwimawan Heru.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa