Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sudah Ada Peraturan Resmi Buat Dulu Garasi Baru Beli Mobil, Nekat Parkir Sembarangan Ini Sanksinya

Parwata,Dia Saputra - Senin, 11 Oktober 2021 | 16:49 WIB
ilustrasi: Parkir di depan rumah hingga memakan jalan.
blog.tribunjualbeli.com
ilustrasi: Parkir di depan rumah hingga memakan jalan.

Yakni pada Pasal 140 Perda Nomor 5 Tahun 2012 dijelaskan:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

Bila masih nekat memarkir mobil di depan rumah hingga mengganggu mobilitas kendaraan lain maka bisa dilakukan penindakan sebagai berikut:

Baca Juga: Ditegur Parkir Depan Ruko, Emak-emak Malah Ngotot, Emangnya Kamu Beli Sama Parkirannya? Siapa Yang Salah?

(a) Penguncian ban kendaraan bermotor

(b) Pemindahan kendaraan dengan cara penderekan

(c) Pencabutan pentil ban kendaraan bermotor

Selain itu, ada sanksi lain yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Dalam Pasal 287 UULLAJ dijelaskan bahwa orang yang melakukan parkir sembarangan akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa