Otomania.com - Seperti diketahui, rest area di jalan tol peruntukannya sebagai tempat istirahat sejenak saat melakukan perjalanan jarak jauh.
Rest area atau sebutan lainnya adalah Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) ini, antar satu dan tempat lainnya tentu memiliki jarak.
Makanya para pengemudi atau pengguna jalan tol perlu tahu agar selama perjalanan bisa memperkirakan jarak antar-rest area untuk bisa istirahat.
Dikatakan oleh Rahavica Puteri, selaku Manager Corporate Adm & Communication Jasamarga Related Businnes.
Salah satu caranya adalah dengan memperkirakan jarak antar-rest area.
"Jarak interval antar-TIP (rest area) pada arah yang sama diatur dengan ketentuan, hal ini juga tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR No 10 Tahun 2018," ujar Rahavica Puteri beberapa waktu lalu.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
Baca Juga: Arti Kode A dan B di Rest Area Jalan Tol Harus Diketahui Pemudik, Begini Penjelasan Jasa Marga
"TIP tipe A disediakan paling sedikit 1 untuk setiap jarak 50 km setiap jurusan. Lalu jarak TIP tipe A dengan TIP tipe A berikutnya yaitu paling sedikit 20 km." jelas Rahavica.
Fasilitas umum dari rest area tipe A ini cukup lengkap, meliputi toilet, ATM, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, mushola, ruang terbuka hijau hingga restoran.
Editor | : | optimization |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR