Bunyi Pasal 285 Ayat (1):
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyarakat teknsi dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
View this post on Instagram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video Sekelompok Pengendara Motor Geber Knalpot di Flyover",
Editor | : | Dimas P |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR