Otomania.com - Mencekam, Kuburan Motor dan Mobil Ini Sudah Menyatu Dengan Tumbuhan, Penjaga : Masih Ada Yang Mencari
Ini adalah penampungan barang bukti pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan atau sering dibilang sebagai 'kuburan kendaraan' oleh warga.
Wajar, karena umumnya mobil dan motor yang diparkir di sini seperti ditelantarkan oleh pemiliknya.
Dan jika dibandingkan dengan kuburan motor di Wangun Harja seperti yang sudah diulas sebelumnya (klik di sini), kuburan motor di Jalan Pejuang, Teluk Pucung, Bekasi Utara ini suasananya tak kalah mencekam.
Baca Juga: Miris, Bak Kuburan Hardtop, FJ40 dan BJ40 Teronggok Jadi Bangkai dan Dibiarkan Berkarat
Deretan kendaraan yang awalnya berjejer rapi, perlahan berubah menjadi suasana angker.
Kondisi kendaran berkarat, tertutup debu dan tak sering terjamah manusia hingga puluhan tahun lamanya. Hingga ditumbuhi rumput dan ilalang.
Apalagi tempat penampungan tersebut kebetulan bersampingan dengan kuburan beneran atau makam.
Motor yang disita lengkap dari jenis motor bebek, kemudian matik dan ada juga sport.
Dari pantauan ada Yamaha Mio, Honda BeAT, Suzuki Satria, CBR 250, Ninja 250, Honda CB, Smash, RX-King, Vixion, Mega Pro dan masih banyak lagi.
Sedangkan untuk mobilnya terlihat ada Honda Jazz, Nissan Grand Livina, Toyota Crown Super Salon, Taksi, ELF, angkot dan beberapa jenis kendaraan sumbu.
Penjaga lahan atau kuburan kendaraan yakni kang Udin, mengatakan.
“Ini semua barang mobil maupun motor yang ada di sini bekas kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas." kata Udin
"Mulai yang rusak berat sampai yang rusak ringan ada," lanjutnya
MASIH ADA YANG MENCARI
Tetapi kenapa semua kendaraan ini tidak diambil oleh pemiliknya ya? Menurut Kang Udin ada beberapa yang masih mencari kendaraanya ke sini.
"Waktu itu pernah ada orang yang mungkin kasusnya sudah selesai, ke sini baru nyari motornya, padahal itu motor sudah 5 tahun tersimpan di sini," ujarnya lagi.
"Karena dia lihat motornya sudah hancur bertumpuk, jadi dia hanya sebatas meratapi. Bahkan ada yang lebih lama lagi juga nyari ke sini," bebernya.
Baca Juga: Alas Roban Punya Cerita, Kisah Mistis Pengendara Vespa Saat Turing, Disapa Kuntilanak Terbang
Padahal sebenarnya motor atau mobil di sini bisa langsung diambil.
Intinya bila pemilik sudah menyelesaikan permasalahan dan menunjukkan surat kepemilikan, kendaraan bisa diambil kembali.
"Kendaraan tersebut masih bisa diambil kok, dan tidak dipungut biaya alias gratis," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Faridah.
Tuh, gak perlu takut, bisa langsung diambil!
Baca Juga: Miris, Bak Kuburan Hardtop, FJ40 dan BJ40 Teronggok Jadi Bangkai dan Dibiarkan Berkarat
Editor | : | Dimas P |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR