Otomania.com - Bagi yang sering melintas di jalan tol, tentu saja sering memperhatikan rambu penunjuk jalan yang terpampang tinggi.
Jika diperhatikan lagi, rambu penunjuk di jalan tol ada warna hijau dan biru latar belakangnya dengan tulisan petunjuk berwarna putih.
Perbedaan warna dasar rambu penunjuk dengan warna hijau dan biru di jalan tol ini tentu saja dibuat dengan tujuan.
Yakni untuk menciptakan lalu lintas yang harmonis, agar mudah dibaca oleh pengemudi atau pengguna jalan.
Selain itu, warna-warna petunjuk jalan tol tersebut juga memiliki penjelasan yang berbeda.
Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 13 Tahun 2014 tentang tentang Rambu Lalu Lintas.
Baca Juga: Perbedaan Jenis-jenis Rambu Lalu Lintas, Jika Salah Bisa Kena Tilang
Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) pada saat itu, Dwimawan Heru, mengatakan.
ARTI RAMBU PENUNJUK WARNA HIJAU
Warna dasar papan dengan warna hijau, memiliki makna penunjuk dari lokasi.
Yang bertujuan, agar pengemudi masih bisa memilih, mau melintasi jalur tersebut atau tidak.
"Hijau merupakan rambu penunjuk, sebagai penunjuk dari lokasi atau batas wilayah yang akan dituju," ujar Heru kepada tim.
ARTI RAMBU PENUNJUK WARNA BIRU
Sementara rambu penunjuk dengan latar berwarna biru di jalan tol memiliki makna perintah.
"Biru merupakan rambu perintah, berarti kamu (pengemudi) harus berada di lajur atau jalur yang ditunjukkan untuk menuju suatu wilayah," jelasnya.
Rambu petunjuk berlatar biru umumnya ada di lajur paling kanan.
Baca Juga: Macam-macam Warna Plang Rambu Lalu Lintas Di Jalan Raya & Artinya
Jadi, jika tujuan kita masih ditunjukan dengan rambu berwarna biru, jangan ambil lajur kiri yang ada rambu warna hijaunya.
Agar pengemudi lain yang hendak memilih lajur atau jalur lain tidak terganggu dengan manuver kita.
ARTI RAMBU PENUNJUK WARNA COKELAT
Namun, selain warna hijau dan biru, sebenarnya ada papan penunjuk jalan berlatar warna cokelat.
Papan petunjuk jalan warna dasar coklat ini digunakan untuk menunjukkan arah menuju lokasi wisata.
Seperti misalnya, dengan tulisan Tangkuban Parahu, maka jalur yang ditunjuk mengarah ke kawasan wisata Tangkuban Parahu.
Selain itu, ada juga rambu-rambu lain yang perlu dipahami dan juga tidak boleh dilanggar oleh para pengguna jalan.
Yakni rambu dengan warna merah yang bermakna larangan, misal dilarang berhenti.
Lalu, rambu berwarna kuning yang memiliki makna peringatan, tujuannya agar pengguna jalan lebih waspada.
Baca Juga: Akhirnya Tahu Arti Angka Kecil di Bawah Rambu Kilometer Jalan TOL, Ini Lho Fungsinya
Posted : Minggu, 18 Juli 2021 | 09:05 WIB| Last updated : Kamis, 17 Juli 2025 | 14:21 WIB
| Editor | : | Grid Content Team |
| Sumber | : | Otomania |
KOMENTAR